Desa Sentul merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan expired date (ED) dan beyond used date (BUD) obat, sehingga Prodi Farmasi FK Undip dalam hal ini diwakili oleh Ibu apt. Ragil Setia Dianingati, S.Farm., M.Sc. beserta Ibu apt. Eva Annisaa’, S.Farm., M.Sc., memberikan penyuluhan mengenai perbedaan ED dan BUD pada ibu-ibu kader Posyandu dan perangkat desa Sentul.
ED atau tanggal kadaluwarsa adalah batas waktu penggunaan obat setelah diproduksi oleh industri pembuat (manufacturer) sebelum kemasan primernya dibuka. Informasi ED pasti tertera di kemasan produk obat, baik kemasan primer, sekunder, maupun tersier. Yang menentukan ED adalah dari Industri obat. Sedangkan BUD atau batas waktu simpan obat adalah batas maksimal penggunaan obat terutama untuk obat racik ataupun obat kemasan lainnya. Obat tidak boleh disimpan maupun digunakan jika melewati tanggal yang ditentukan, yang mana tanggal tersebut dihitung dari tanggal atau waktu obat tersebut diracik/ dibuka dari kemasan primer. Pihak yang menentukan kapan BUD suatu obat adalah apoteker.
Yang dimaksud dengan kemasan primer adalah kemasan yang bersinggungan langsung dengan obat. Sebagai contoh, kemasan primer antara lain strip, botol sirup, tube krim, vial, ampul, dan lain-lain. Kemudian, yang dimaksud obat racikan adalah obat yang disiapkan sesuai kaidah peracikan untuk memenuhi kebutuhan medis spesifik pada pasien.Contoh obat racikan diantaranya puyer atau serbuk bagi, krim racikan, sirup racikan, dan kapsul racikan.
Lalu, bagaimana dengan tablet/kapsul non racikan? BUD-nya mengikuti tanggal kadaluwarsa yang tecantum pada kemasan, selama obat tersebut belum dibuka atau dikeluarkan dari kemasannya. Namun perlu diingat, jika kemasan obat rusak, ada perubahan warna/bau, berair, sebaiknya jangan dikonsumsi dan segera dibuang.